Penertiban Penduduk Non Permanen di Desa Pangkung Tibah
Camat Kediri beserta jajaran Polsek Kediri, Koramil Kediri dan Perbekel Pangkung Tibah beserta perangkat desa dan didukung oleh personil Polres Tabanan melaksanakan Penertiban Penduduk Non Permanen di Desa Pangkung Tibah
Kegiatan ini sebagai antisipasi dalam mencegah terjadinya gangguan kamtibmas dan tertib administrasi kependudukan bagi penduduk pendatang di wilayah Kecamatan Kediri khususnya di Desa Pangkung Tibah
Dalam penertiban masih ditemukan penduduk yang tidak membawa identitas dan dari aparat Desa segera memerintahkan yang berssangkutan untuk mengurus administrasi kependudukan ke Kantor Desa.
Pangkung Tibah, 31 Oktober 2025
