STRUKTUR ORGANSASI

TUGAS DAN JABATAN

NOJABATANTUGAS
1.CAMATMengendalikan pelaksanaan kegiatan kecamatan;
Mengkoordinasikan kegiatan dengan instansi vertikal dan SKPD untuk tercipta Merumuskan kebijakan urusan pemerintahan,pembangunan dan kemasyarakatan;
Merumuskan sasaran program kerja kecamatan;
Merencanakan pelaksanaan kegiatan kecamatan;
Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/ atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa;
Mengarahkan pelaksanaan kegiatan kepada bawahan sesuai dengan bidangnya;
Membina bawahan dalam pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa;
Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pengembangan karier;
Menginventarisasi permasalahan di kecamatan serta mengupayakan alternatif pemecahannya;
Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan perintah atasan; dan
Melaporkan hasil kegiatan kepada atasan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban.
Mengkoordinasikan kegiatan dengan instansi vertikal dan SKPD untuk tercipta Merumuskan kebijakan urusan pemerintahan,pembangunan dan kemasyarakatan;
2.SEKRETARIS CAMATMengkoordinasikan penyusunan program Mengkoordinasikan kegiatan kecamatan;
Penyelenggaraan pemerintahan kecamatan dan melakukan pengendalian pelaksanaannya;
Mengkoordinasikan dengan satuan kerja perangkat daerah di bidang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan;
Mengkoordinasikan dan mensinkronisasikan perencanaan dengan satuan kerja perangkat daerah di bidang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan;
Merumuskan sasaran sekretariat kecamatan;
Menyelenggarakan urusan umum, perencanaan, keuangan, hukum dan kepegawaian;
Melaksanakan pembinaan administrasi dan pelayanan teknis administrasi kecamatan;
Membina, mengarahkan bawahan dalam rangka pelaksanaan tugas;
Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan pedoman kerja yang telah ditetapkan, agar tugas-tugas terbagi habis;
Mengevaluasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
Mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku;
Menilai hasil kerja bawahan untuk pedoman pengembangan karier;
Menginventarisasi permasalahan sekretariat kecamatan serta mengupayakan alternatif pemecahannya;
Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan;dan
Melaporkan hasil kegiatan kepada atasan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban.
3.Kasubbag Umum dan KepegawaianMelaksanakan urusan ketatausahaan dan rumah tangga kecamatan;
Melaksanakan penyusunan dan merumuskan perencanaan pada sekretariat kecamatan;
Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan pedoman kerja yang telah ditetapkan agar tugas-tugas terbagi habis;
Memberikan petunjuk kepada bawahan agar hasil kerja sesuai dengan yang diharapkan;
Membimbing dan mengarahkan bawahan dalam pelaksanaan tugas;
Menilai hasil kerja bawahan sebagai bahan pengembangan karier;
Menginventarisasi permasalahan Sub. Bagian Umum dan Kepegawaian dan mengupayakan alternatif pemecahannya;
Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan perintah atasan; dan
Membuat laporan hasil kegiatan kepada atasan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban.
4.Kasubbag Keuangan dan PerencanaanMelaksanakan urusan keuangan kecamatan;
Melaksanakan Penyusunan dan merumuskan perencanaan pada secretariat Kecamatan.
Menghimpun peraturan perundang-undangan yang menyangkut bidang keuangan agar mudah dalam melaksanakan tugas;
Melakukan administrasi keuangan sesuai dengan peraturan yang berlaku;
Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan pedoman kerja yang telah ditetapkan agar tugas-tugas terbagi habis;
Memberikan petunjuk kepada bawahan agar hasil kerja sesuai dengan pedoman;
Membimbing dan mengarahkan bawahan dalam pelaksanaan tugas;
Menilai hasil kerja bawahan sebagai bahan pengembangan karier;
Menginventarisasi permasalahan Sub. Bagian Keuangan serta mencari alternatif pemecahannya;
Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan perintah atasan; dan Membuat laporan hasil kegiatan kepada atasan sebagai bahan -informasi dan pertanggungjawaban.
5.Kasubbag Hukum dan KepegawaianMelaksanakan urusan hukum dan administrasi kepegawaian kecamatan;
Memfasilitasi penyusunan dan perumusan kebijakan teknis operasional dibidang hukum dan kepegawaian dan pemecahan masalah dibidang hukum dan kepegawaian;
Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan pedoman kerja yang telah ditetapkan agar tugas-tugas terbagi habis;
Memberikan petunjuk kepada bawahan agar hasil kerja sesuai dengan pedoman;
Membimbing dan mengarahkan bawahan dalam pelaksanaan tugas;
Menilai hasil kerja bawahan sebagai bahan pengembangan karier;
Menginventarisasi permasalahan Sub. Bagian Hukum dan Kepegawaian serta mencari alternatif pemecahannya;
Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan perintah atasan; dan
Membuat laporan hasil kegiatan kepada atasan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban.
6.Seksi PemerintahanMelaksanakan kegiatan di bidang pemerintahan;
Melaksanakan urusan pemerintahan umum dan desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Mengumpulkan, mensistemasikan data dan menganalisa data di bidang pemerintahan umum dan desa;
Melakukan pembinaan dan pengawasan tertib administrasi pemerintahan desa dan/atau kelurahan;
Mengkoordinasikan koordinasi pelaksanaan rapat di tingkat kecamatan secara berkala
Memberikan bimbingan, supervisi, fasilitasi, dan konsultasi pelaksanaan Administrasi desa dan/ atau kelurahan;
Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kepala desa dan/ atau lurah;
Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat desa dan/ atau lurah;
Melakukan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa dan/ atau kelurahan ditingkat kecamatan;
Membagi tugas dan memberikan petunjuk kepada bawahan berdasarkan ketentuan yang berlaku agar tugas terbagi habis sesuai ketentuan yang berlaku;
Memberikan petunjuk kepada bawahan agar hasil kerja sesuai dengan yang diharapkan;
Membimbing, mengarahkan bawahan dalam pelaksanaan tugas;
Menilai hasil kerja bawahan sebagai bahan pengembangan karier;
Menginventarisasi permasalahan Seksi Pemerintah serta mengupayakan alternatif pemecahannya;
Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh; dan
Membuat laporan hasil kegiatan kepada atasan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban.
7.Seksi Ketentraman dan KetertibanMelaksanakan kegiatan bidang ketentraman dan ketertiban;
Mengumpulkan dan mensistemasikan data dan menganalisa data di bidang sosial, politik, ketentraman dan idiologi negara serta kebersihan dan lingkungan hidup;
Melakukan pembinaan, pengendalian dan mengevaluasi terhadap penyelenggaraan politik dalam negeri, ideologi negara, kesatuan bangsa, -kewarganegaraan, ketertiban dan ketentraman serta kebersihan dan lingkungan hidup;
melakukan koordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Tentara Nasional Indonesia mengenai program dan kegiatan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum wilayah kecamatan;
Melakukan koordinasi dengan pemuka agama yang berada di wilayah kerja kecamatan untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum masyarakat di wilayah Kecamatan;
Melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah yang tugas fungsinya dibidang penerapan peraturan perundang-undangan;
Melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah yang tugas fungsinya dibidang penegakan peraturan perundang-undangan dan/ atau -epolisian Negara Republik Indonesia;
Melrkan pelaksanaan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan di wilayah kecamatan kepada Bupati;
Menyiapkan bahan penyusunan program dan pembinaan pemilu, ideologi negara, kesatuan bangsa, organisasi sosial politik, organisasi kemasyarakatan;
Membagi tugas dan memberikan petunjuk kepada bawahan berdasarkan ketentuan yang berlaku agar tugas terbagi habis sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Memberikan petunjuk kepada bawahan agar hasil kerja sesuai dengan yang diharapkan;
Membimbing, mengarahkan bawahan dalam pelaksanaan tugas;
Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pengembangan karier;
Menginventarisasi permasalahan Seksi Ketentraman dan Ketertiban serta mencarikan alternatif pemecahannya;
Melakukan tugas dinas lainnya sesuai dengan perintah atasan;
Membuat laporan hasil kegiatan kepada atasan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban.
8.Seksi Kesejahteraan SosialMelaksanakan kegiatan dibidang kesejahteraan sosial;
Mempersiapkan bahan-bahan kegiatan pelayanan dan bantuan sosial kepemudaan, peranan wanita, olah raga, kehidupan keagamaan, pendidikan, kebudayaan, serta kesehatan masyarakat dan ketenagakerjaan di kecamatan;
Mengadakan pembinaan, pengendalian dan evaluasi terhadap kegiatan kepemudaan, peranan wanita, olah raga, kehidupan keagamaan, pendidikan, kebudayaan serta kesehatan masyarakat;
emfasilitasi kegiatan-kegiatan dibidang ketenagakerjaan;
Membagi tugas dan memberikan petunjuk kepada bawahan berdasarkan ketentuan yang berlaku agar tugas terbagi habis sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Memberikan petunjuk kepada bawahan agar hasil kerja sesuai dengan yang diharapkan;
Membimbing, mengarahkan bawahan dalam pelaksanaan tugas;
Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pengembangan karier;
Menginventarisasi permasalahan Seksi Kesejahteraan Sosial serta mencarikan alternatif pemecahannya;
Melaksanakan tugas dinas lainnya sesuai dengan perintah atasan;
Membuat laporan hasil kegiatan kepada atasan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban.
9.Seksi Pemberdayaan Masyarakat DesaMelaksanakan kegiatan dibidang pemberdayaan masyarakat desa;
Merencanakan dan menyusun program pembangunan sarana/prasarana fisik dan perekonomian sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam upaya pemberdayaan potensi masyarakat desa;
 
Mendorong partisipasi masyarakat dan ikut serta dalam perencanaan pembangunan lingkup kecamatan dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan desa/kelurahan dan kecamatan;
Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap keseluruhan unit kerja baik pemerintah maupun swasta yang mempunyai program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja kecamatan;
Melakukan evaluasi terhadap berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kecamatan baik yang dilakukan oleh unit kerja pemerintahan maupun swasta;
Melaporkan pelaksanaan tugas pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja kecamatan kepada Bupati/Walikota dengan tembusan kepada satuan kerja perangkat daerah yang membidangi urusan pemberdayaan masyarakat;
engumpulkan, mengolah, menganalisa potensi desa termasuk swadaya masyarakat dibidang pembangunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di kecamatan;
Membagi tugas dan memberikan petunjuk kepada bawahan berdasarkan ketentuan yang berlaku agar tugas terbagi habis sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Memberikan petunjuk kepada bawahan agar hasil kerja sesuai dengan yang diharapkan;
Membimbing, mengarahkan bawahan dalam pelaksanaan tugas;
Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pengembangan karier;
Menginventarisasi permasalahan Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa serta mencarikan alternatif pemecahannya;
Melaksanakan tugas dinas lainnya sesuai dengan perintah atasan;
Membuat laporan hasil kegiatan kepada atasan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban.
10.Seksi Pelayanan UmumMelaksanakan kegiatan dibidang pelayanan umum;
Melakukan perencanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di kecamatan;
Melakukan percepatan pencapaian standar pelayanan minimal di wilayahnya;
M
elakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di kecamatan;
Melaporkan pelaksanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di wilayah kecamatan kepada Bupati;
Menyelenggarakan pelayanan administrasi kependudukan dan pengesahan surat-surat sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Mengkoordinasikan pelayanan administrasi perijinan di kecamatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Mengadakan pembinaan administrasi kependudukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Menyusun data registrasi kependudukan di kecamatan berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk tertib administrasi kependudukan;