
TUGAS DAN JABATAN
| NO | JABATAN | TUGAS |
| 1. | CAMAT | Mengendalikan pelaksanaan kegiatan kecamatan; |
| Mengkoordinasikan kegiatan dengan instansi vertikal dan SKPD untuk tercipta Merumuskan kebijakan urusan pemerintahan,pembangunan dan kemasyarakatan; | ||
| Merumuskan sasaran program kerja kecamatan; | ||
| Merencanakan pelaksanaan kegiatan kecamatan; | ||
| Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat; | ||
| Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum; | ||
| Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan; | ||
| Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum; | ||
| Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan; | ||
| Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/ atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa; | ||
| Mengarahkan pelaksanaan kegiatan kepada bawahan sesuai dengan bidangnya; | ||
| Membina bawahan dalam pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa; | ||
| Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pengembangan karier; | ||
| Menginventarisasi permasalahan di kecamatan serta mengupayakan alternatif pemecahannya; | ||
| Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan perintah atasan; dan | ||
| Melaporkan hasil kegiatan kepada atasan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban. | ||
| Mengkoordinasikan kegiatan dengan instansi vertikal dan SKPD untuk tercipta Merumuskan kebijakan urusan pemerintahan,pembangunan dan kemasyarakatan; | ||
| 2. | SEKRETARIS CAMAT | Mengkoordinasikan penyusunan program Mengkoordinasikan kegiatan kecamatan; |
| Penyelenggaraan pemerintahan kecamatan dan melakukan pengendalian pelaksanaannya; | ||
| Mengkoordinasikan dengan satuan kerja perangkat daerah di bidang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan; | ||
| Mengkoordinasikan dan mensinkronisasikan perencanaan dengan satuan kerja perangkat daerah di bidang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan; | ||
| Merumuskan sasaran sekretariat kecamatan; | ||
| Menyelenggarakan urusan umum, perencanaan, keuangan, hukum dan kepegawaian; | ||
| Melaksanakan pembinaan administrasi dan pelayanan teknis administrasi kecamatan; | ||
| Membina, mengarahkan bawahan dalam rangka pelaksanaan tugas; | ||
| Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan pedoman kerja yang telah ditetapkan, agar tugas-tugas terbagi habis; | ||
| Mengevaluasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan; | ||
| Mengevaluasi hasil kerja bawahan agar pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang berlaku; | ||
| Menilai hasil kerja bawahan untuk pedoman pengembangan karier; | ||
| Menginventarisasi permasalahan sekretariat kecamatan serta mengupayakan alternatif pemecahannya; | ||
| Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan;dan | ||
| Melaporkan hasil kegiatan kepada atasan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban. | ||
| 3. | Kasubbag Umum dan Kepegawaian | Melaksanakan urusan ketatausahaan dan rumah tangga kecamatan; |
| Melaksanakan penyusunan dan merumuskan perencanaan pada sekretariat kecamatan; | ||
| Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan pedoman kerja yang telah ditetapkan agar tugas-tugas terbagi habis; | ||
| Memberikan petunjuk kepada bawahan agar hasil kerja sesuai dengan yang diharapkan; | ||
| Membimbing dan mengarahkan bawahan dalam pelaksanaan tugas; | ||
| Menilai hasil kerja bawahan sebagai bahan pengembangan karier; | ||
| Menginventarisasi permasalahan Sub. Bagian Umum dan Kepegawaian dan mengupayakan alternatif pemecahannya; | ||
| Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan perintah atasan; dan | ||
| Membuat laporan hasil kegiatan kepada atasan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban. | ||
| 4. | Kasubbag Keuangan dan Perencanaan | Melaksanakan urusan keuangan kecamatan; |
| Melaksanakan Penyusunan dan merumuskan perencanaan pada secretariat Kecamatan. | ||
| Menghimpun peraturan perundang-undangan yang menyangkut bidang keuangan agar mudah dalam melaksanakan tugas; | ||
| Melakukan administrasi keuangan sesuai dengan peraturan yang berlaku; | ||
| Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan pedoman kerja yang telah ditetapkan agar tugas-tugas terbagi habis; | ||
| Memberikan petunjuk kepada bawahan agar hasil kerja sesuai dengan pedoman; | ||
| Membimbing dan mengarahkan bawahan dalam pelaksanaan tugas; | ||
| Menilai hasil kerja bawahan sebagai bahan pengembangan karier; | ||
| Menginventarisasi permasalahan Sub. Bagian Keuangan serta mencari alternatif pemecahannya; | ||
| Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan perintah atasan; dan Membuat laporan hasil kegiatan kepada atasan sebagai bahan -informasi dan pertanggungjawaban. | ||
| 5. | Kasubbag Hukum dan Kepegawaian | Melaksanakan urusan hukum dan administrasi kepegawaian kecamatan; |
| Memfasilitasi penyusunan dan perumusan kebijakan teknis operasional dibidang hukum dan kepegawaian dan pemecahan masalah dibidang hukum dan kepegawaian; | ||
| Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan pedoman kerja yang telah ditetapkan agar tugas-tugas terbagi habis; | ||
| Memberikan petunjuk kepada bawahan agar hasil kerja sesuai dengan pedoman; | ||
| Membimbing dan mengarahkan bawahan dalam pelaksanaan tugas; | ||
| Menilai hasil kerja bawahan sebagai bahan pengembangan karier; | ||
| Menginventarisasi permasalahan Sub. Bagian Hukum dan Kepegawaian serta mencari alternatif pemecahannya; | ||
| Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan perintah atasan; dan | ||
| Membuat laporan hasil kegiatan kepada atasan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban. | ||
| 6. | Seksi Pemerintahan | Melaksanakan kegiatan di bidang pemerintahan; |
| Melaksanakan urusan pemerintahan umum dan desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku; | ||
| Mengumpulkan, mensistemasikan data dan menganalisa data di bidang pemerintahan umum dan desa; | ||
| Melakukan pembinaan dan pengawasan tertib administrasi pemerintahan desa dan/atau kelurahan; | ||
| Mengkoordinasikan koordinasi pelaksanaan rapat di tingkat kecamatan secara berkala | ||
| Memberikan bimbingan, supervisi, fasilitasi, dan konsultasi pelaksanaan Administrasi desa dan/ atau kelurahan; | ||
| Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kepala desa dan/ atau lurah; | ||
| Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat desa dan/ atau lurah; | ||
| Melakukan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa dan/ atau kelurahan ditingkat kecamatan; | ||
| Membagi tugas dan memberikan petunjuk kepada bawahan berdasarkan ketentuan yang berlaku agar tugas terbagi habis sesuai ketentuan yang berlaku; | ||
| Memberikan petunjuk kepada bawahan agar hasil kerja sesuai dengan yang diharapkan; | ||
| Membimbing, mengarahkan bawahan dalam pelaksanaan tugas; | ||
| Menilai hasil kerja bawahan sebagai bahan pengembangan karier; | ||
| Menginventarisasi permasalahan Seksi Pemerintah serta mengupayakan alternatif pemecahannya; | ||
| Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh; dan | ||
| Membuat laporan hasil kegiatan kepada atasan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban. | ||
| 7. | Seksi Ketentraman dan Ketertiban | Melaksanakan kegiatan bidang ketentraman dan ketertiban; |
| Mengumpulkan dan mensistemasikan data dan menganalisa data di bidang sosial, politik, ketentraman dan idiologi negara serta kebersihan dan lingkungan hidup; | ||
| Melakukan pembinaan, pengendalian dan mengevaluasi terhadap penyelenggaraan politik dalam negeri, ideologi negara, kesatuan bangsa, -kewarganegaraan, ketertiban dan ketentraman serta kebersihan dan lingkungan hidup; | ||
| melakukan koordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Tentara Nasional Indonesia mengenai program dan kegiatan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum wilayah kecamatan; | ||
| Melakukan koordinasi dengan pemuka agama yang berada di wilayah kerja kecamatan untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum masyarakat di wilayah Kecamatan; | ||
| Melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah yang tugas fungsinya dibidang penerapan peraturan perundang-undangan; | ||
| Melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah yang tugas fungsinya dibidang penegakan peraturan perundang-undangan dan/ atau -epolisian Negara Republik Indonesia; | ||
| Melrkan pelaksanaan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan di wilayah kecamatan kepada Bupati; | ||
| Menyiapkan bahan penyusunan program dan pembinaan pemilu, ideologi negara, kesatuan bangsa, organisasi sosial politik, organisasi kemasyarakatan; | ||
| Membagi tugas dan memberikan petunjuk kepada bawahan berdasarkan ketentuan yang berlaku agar tugas terbagi habis sesuai dengan ketentuan yang berlaku; | ||
| Memberikan petunjuk kepada bawahan agar hasil kerja sesuai dengan yang diharapkan; Membimbing, mengarahkan bawahan dalam pelaksanaan tugas; | ||
| Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pengembangan karier; | ||
| Menginventarisasi permasalahan Seksi Ketentraman dan Ketertiban serta mencarikan alternatif pemecahannya; | ||
| Melakukan tugas dinas lainnya sesuai dengan perintah atasan; | ||
| Membuat laporan hasil kegiatan kepada atasan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban. | ||
| 8. | Seksi Kesejahteraan Sosial | Melaksanakan kegiatan dibidang kesejahteraan sosial; |
| Mempersiapkan bahan-bahan kegiatan pelayanan dan bantuan sosial kepemudaan, peranan wanita, olah raga, kehidupan keagamaan, pendidikan, kebudayaan, serta kesehatan masyarakat dan ketenagakerjaan di kecamatan; | ||
| Mengadakan pembinaan, pengendalian dan evaluasi terhadap kegiatan kepemudaan, peranan wanita, olah raga, kehidupan keagamaan, pendidikan, kebudayaan serta kesehatan masyarakat; | ||
| emfasilitasi kegiatan-kegiatan dibidang ketenagakerjaan; | ||
| Membagi tugas dan memberikan petunjuk kepada bawahan berdasarkan ketentuan yang berlaku agar tugas terbagi habis sesuai dengan ketentuan yang berlaku; | ||
| Memberikan petunjuk kepada bawahan agar hasil kerja sesuai dengan yang diharapkan; Membimbing, mengarahkan bawahan dalam pelaksanaan tugas; | ||
| Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pengembangan karier; | ||
| Menginventarisasi permasalahan Seksi Kesejahteraan Sosial serta mencarikan alternatif pemecahannya; | ||
| Melaksanakan tugas dinas lainnya sesuai dengan perintah atasan; | ||
| Membuat laporan hasil kegiatan kepada atasan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban. | ||
| 9. | Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa | Melaksanakan kegiatan dibidang pemberdayaan masyarakat desa; |
| Merencanakan dan menyusun program pembangunan sarana/prasarana fisik dan perekonomian sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam upaya pemberdayaan potensi masyarakat desa; | ||
| Mendorong partisipasi masyarakat dan ikut serta dalam perencanaan pembangunan lingkup kecamatan dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan desa/kelurahan dan kecamatan; | ||
| Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap keseluruhan unit kerja baik pemerintah maupun swasta yang mempunyai program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja kecamatan; | ||
| Melakukan evaluasi terhadap berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kecamatan baik yang dilakukan oleh unit kerja pemerintahan maupun swasta; | ||
| Melaporkan pelaksanaan tugas pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja kecamatan kepada Bupati/Walikota dengan tembusan kepada satuan kerja perangkat daerah yang membidangi urusan pemberdayaan masyarakat; | ||
| engumpulkan, mengolah, menganalisa potensi desa termasuk swadaya masyarakat dibidang pembangunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di kecamatan; | ||
| Membagi tugas dan memberikan petunjuk kepada bawahan berdasarkan ketentuan yang berlaku agar tugas terbagi habis sesuai dengan ketentuan yang berlaku; | ||
| Memberikan petunjuk kepada bawahan agar hasil kerja sesuai dengan yang diharapkan; Membimbing, mengarahkan bawahan dalam pelaksanaan tugas; | ||
| Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pengembangan karier; | ||
| Menginventarisasi permasalahan Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa serta mencarikan alternatif pemecahannya; | ||
| Melaksanakan tugas dinas lainnya sesuai dengan perintah atasan; | ||
| Membuat laporan hasil kegiatan kepada atasan sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban. | ||
| 10. | Seksi Pelayanan Umum | Melaksanakan kegiatan dibidang pelayanan umum; |
| Melakukan perencanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di kecamatan; | ||
| Melakukan percepatan pencapaian standar pelayanan minimal di wilayahnya; M | ||
| elakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di kecamatan; | ||
| Melaporkan pelaksanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di wilayah kecamatan kepada Bupati; | ||
| Menyelenggarakan pelayanan administrasi kependudukan dan pengesahan surat-surat sesuai dengan ketentuan yang berlaku; | ||
| Mengkoordinasikan pelayanan administrasi perijinan di kecamatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; | ||
| Mengadakan pembinaan administrasi kependudukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; | ||
| Menyusun data registrasi kependudukan di kecamatan berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk tertib administrasi kependudukan; |
